Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
- 1. Kewenangan normal:
- a. Pelayanan kesehatan ibu
- b. Pelayanan kesehatan anak
- c. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
- 2. Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah.
- 3. Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter.
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
- 1. Pelayanan kesehatan ibu
- a. Ruang lingkup:
1) Pelayanan konseling pada masa pra hamil
2) Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
3) Pelayanan persalinan normal
4) Pelayanan ibu nifas normal
5) Pelayanan ibu menyusui
6) Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
- b. Kewenangan:
1) Episiotomi
2) Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
3) Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
4) Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
5) Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas Baca selebihnya »
Filed under: BIDANG PROGRAM, BINKESMAS, GIZI DAN KIA, PROMOSI KESEHATAN,JPKMM, SIK DAN LITBANG | Ditandai: 27 Produk Kosmetik Berbahaya, Kewenangan Bidan Sesuai Permenkes No 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan | 14 Komentar »