SURAT EDARAN DEPKES TTG PENGANGKATAN DOKTER PTT/PTTD MENJADI CPNS

depkes

Melalui berita yang dirilis di website Depkes RI tentang Usulan pengangkatan Dr/Drg/Dr. Spesialis pada Saryankes milik Pemerintah,maka diharapkan kepada : Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Dinas KesehatanPropinsi/Kab/Kota ,bersama ini disampaikan hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan penjelasan PP No. 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS disebutkan bahwa : Dokter dapat diangkat sebagai CPNS daIam ketentuan ini adalah dokter yang sebelum atau pada saat berlakunya PP No. 48/2005 telah selesal atau sedang menjalankan tugas sebagai PTT atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah.

2. Sesuai dengan Pasal 6 PP No. 48/2005 ayat 1 menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berdasarkan PP ini dilakukan secara bertahap rnulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun anggaran 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD.

3. Berdasarkan butir sebagaimana tersebut diatas kami telah membuat surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. Kp3J1.02.14.64 tanggal 04 Februari 2009 yang mernohon penjelasan Iebih lanjut tentang batasan waktu saat berlakunya PP No. 43/2007.

4. Pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.B/1018/M.PAN/3/2009 tanggal 12 Maret 2009 sebagai jawaban atas butir 3 tersebut diatas dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan diatas maka khusus dokter yang telah selesai atau yang sedang menjalankan tugas sebagai PTT atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah yang diangkat sebelum 11 Nopember 2005 sampai dengan 31 Desember 2009 dapat diangkat sebagai CPNS sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 PP No. 48/2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43/2007.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas kiranya Saudara dapat segera mengusulkan apabila ada Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis yang sedang atau sudah menjalankan masa tugas sebagai PTT atau tenaga honorer yang memenuhi kriteria butir 4 diatas bekerja di wilayah Saudara atau pernah bertugas pada kabupaten lain termasuk didaerah Biasa sepanjang yang bersangkutan bersedia bekerja di Saryankes Terpencil selama 5 (lima) tahun, dapat diangkat dan diusulkan sebagai CPNS Daerah dengan formasi khusus (tanpa seleksi) dan segera mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tembusan kepada kami.

Demikian atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

Untuk lebih jelaskan silahkan download file berikut ini :

SERAT EDARAN DEPKES TTG PENGANGKATAN DOKTER PTT/PPTD MENJADI CPNS
penjelasan pengangkatan dokter PTT/PTTD MENJADI CPNS
lanjutan-penjelasan
PP NO 43 THN 2007 ttg pengangkatan-tenaga-honorer-sbg-cpns

5 Tanggapan

  1. saya dokter PTT tmt 1 mei 2006 kab: deli serdang ingin menanyakan: kapan realisasi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa saya ketahui beritanya???

  2. saya sudah memasukan berkas berkasnya.. kapan akan di umumkan?

  3. sptnya kab/.kota kurang merespon himbauan ini , bagaimana semestinya kami mem-follow up nya?

  4. Thanks , data-datanya

    kalau di JABAR sudah beberapa direalisasikan, walaupun masih lebih banyak yang belum… saya kira ini gimana juga tergantung Pemkot / Pemkabnya… kalau mereka lelet bisa juga akhirnya ketinggalan, sedangkan programnya maksimal akhir 2009

  5. sy dokter ptt di kab. wajo provinsi sulawesi selatan. sehubungan dgn pengangkatan dr ptt yg telah mengabdi sejak september 2005, berkas sy sdh masuk di menpan yg dibawa oleh pegawai bkd tp sy blm tahu apakah sy lulus berkas atau masih ada berkas yg kurang. bgmn cara mengetahuinya? terima kasih atas bantuannya!

Tinggalkan Balasan