Penyediaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi Puskesmas, yang melakukan upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, merupakan tanggung jawab pemerintah. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, mempunyai fungsi strategis sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya secara proaktif dan responsif.
Melalui penetapan dana BOK, diharapkan kinerja Puskesmas menjadi lebih baik sehingga Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai indikator utama dalam mempercepat target Millenium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015. Agar pelaksanaan BOK berjalan efektif dan efesien, diperlukan petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi semua pihak terkait dalam melakukan peranan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Menurut buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOK, dana tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan berbagai jenis kegiatan puskesmas yang meliputi:
1. Pembayaran transport petugas Puskesmas, Pustu dan Poskesdes
2. Pembayaran transport kader, duku, dan masyarakat yang terlibat dalam proses pelayanan kesehatan dan pertemuan manajemen.
3. Operasional posyandu (transport dan ATK)
4. Operasional Poskesdes (transport, ATK, fotokopi, rapat di desa/kelurahan)
5. Pembelian bahan kontak
6. Penggandaan dan AT rapat dalam rangka Mini Lokakarya (minlok)
7. Pembelian konsumsi rapat dalam rangka minlok puskesmas
8. Pembelian bahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) penyuluhan.
9. Uang penginapan (akomodasi) dan uang harian, bila diperlukan sesuai aturan yang berlaku (khusus untuk desa terpencil atau yang sulit dijangkau)
Sedangkan dana BOK tersebut tidak boleh dipergunakan untuk keperluan :
a. Upaya pengobatan dan rehabilitasi
b. Penanganan unit gawat darurat (UGD)
c. Pelayanan rawat inap/perawatan
d. Pertolongan persalinan
e. Pembayaran gaji atau honorarium
f. Belanja barang / modal
g. Pemeliharaan gedung atau kendaraan
h. Operasional rutin kantor (listrik, air, ATK, fotokopi, tinta/toner print)
i. Pembelian obat, vaksin dan alat kebersihan.
Pemanfaatan dana BOK ini harus berkoordinasi dengan baik antaraĀ setiap kegiatan program puskesmas dan pertanggungjawaban melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, untuk langkah verifikasi data, jumlah anggaran dan mekanisme pelaporannya.
sumber : http://www.puskel.com/
Filed under: BIDANG PROGRAM, BINKESMAS, PROMOSI KESEHATAN,JPKMM, SIK DAN LITBANG | Tagged: Teknis Pemanfaatan Dana BOK Bagi Puskesmas |
ASS. SAYA MINTA CONTOH BENTUK PELAPORAN2 DANA BOK DI POSKESDES TRIMS
Ass… saya minta contoh bentuk SPPD dana BOK dI PUSKESMAS
Ass,,,, Saya minta contoh bentuk SPPD dana BOK
tlg kasi contah bentuk SPJ dan BOK
mohon dikirim bentuk POA kegiatan yang menggunakan dana BOK. terimakasih
admin : petunjuk/juknis penggunaan dana BOk bisa di Download langsung dari situs ini sebelah kanan…
tolong dong plan of bok
mengenai revisi POK, menurut juknis hanya honor panitia yang di revisi
yang mau sy tanyakan apakah BELANJA PERJALANAN DINAS LAINNYA , ( 524119 ) bisa di revisi . terima kasih
mana ya cara membuka perlengkapan peng SPJ an di juknis BOk 2013